Sri Mulyani Siapkan Uang Ini Bagi Pensiunan PNS, Keluarga ASN Akan Dapat Jaminan Perhatian dari Pemerintah...

- 25 Juli 2023, 19:00 WIB
Ini Waktu Pencairan Dana Rp10 Juta PNS dan Pensiunan yang Ditetapkan Sri Mulyani
Ini Waktu Pencairan Dana Rp10 Juta PNS dan Pensiunan yang Ditetapkan Sri Mulyani /Instagram @smindrawati



BERITASOLORAYA.com - Sri Mulyani akan memberikan uang ini bagi pensiunan PNS, dimana keluarga PNS juga akan mendapatkan benefit dari uang yang diberikan oleh pemerintah.

Lewat kebijakan yang diambil oleh Sri Mulyani ini, PNS dan keluarga akan mendapatkan perhatian dari pemerintah dengan diberikan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Total ada tiga uang tambahan yang dipersiapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang akan diberikan kepada PNS dan keluarga.

Baca Juga: HOREE! Rp188 Miliar Tunjangan Insentif Guru dan Tendik akan Cair. Pemkot Tangerang Jelaskan Rinciannya...

Untuk mengetahui tiga uang tambahan apa saja yang akan didapatkan oleh, maka PNS harus membaca artikel ini sampai habis agar mengetahui jawabannya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang berisikan tentang Tabungan Hari Tua.

Regulasi dalam PMK tersebut dibuat oleh Sri Mulyani untuk mengatur tabungan hari tua yang akan didapatkan oleh PNS ketika sudah pensiun dan tidak bekerja lagi.

Baca Juga: PENTING, Inilah Alur Penerima PIP 2023, dari Info SK Nominasi sampai Bisa Melakukan Pencairan Dana...

Tiga uang tambahan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani adalah berupa asuransi kematian bagi PNS dan pensiunan:

A. Pensiunan PNS dan PNS yang meninggal dunia maka akan diberikan uang tambahan sebesar Rp8 juta.

B. Suami/istri PNS yang meninggal dunia akan diberikan uang tambahan dengan nominal Rp6 juta.

Baca Juga: Sebentar Lagi! RUU ASN Segera Disahkan, Intip Kabar Baik untuk Tenaga Honorer yang Diungkap Ketua Komisi II

C. Anak PNS yang meninggal dunia akan diberikan uang tambahan dengan nominal Rp4 juta.


Tiga uang tambahan tersebut menjadi komitmen dan kepedulian pemerintah kepada PNS dan pensiunan untuk tetap membuat PNS dan keluarga sejahtera dan makmur.

Baca Juga: Terbaru! Penetapan Pertimbangan Teknik Kenaikan Pangkat 2023, Cek Instansi Mana Saja di Jawa Timur

Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah