Imbas 2,3 Juta Honorer dan Non ASN Tidak Boleh Bekerja di Akhir November 2023. MenpanRB Beri Kelonggaran...

- 31 Juli 2023, 11:15 WIB
2,3 Juta Honorer dan Non ASN Tidak Boleh Bekerja di Akhir November 2023, MenpanRB Beri Kelonggaran
2,3 Juta Honorer dan Non ASN Tidak Boleh Bekerja di Akhir November 2023, MenpanRB Beri Kelonggaran /Kris/BPMI Setpres
BERITASOLORAYA.com- Ada sebanyak 2,3 juta honorer dan non ASN yang tidak boleh bekerja di akhir November 2023 mendatang.
 
2,3 juta tenaga honorer dan non ASN yang tidak boleh bekerja ini telah disebutkan oleh MenpanRB melalui laman resmi MenpanRB.go.id, pada 27 Juli 2023.
 
Seperti honorer dan non ASN ketahui bahwa pemerintah memberikan waktu penghapusan honorer hingga 28 November 2023.
 
Meski demikian MenpanRB telah membuat aturan bahwa honorer harus tetap mendapatkan gaji dalam melakukan pekerjaannya.
 
Hal tersebut dilakukan dengan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji untuk honorer maupun non ASN. 
 
 
Sebab, peranan tenaga honorer maupun non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah masih sangat penting dan berpengaruh dalam mendukung menjalankan roda pemerintahan.
 
Pembayaran gaji untuk honorer ini diberikan kepada mereka yang telah terdata di setiap Instansi.
 
Lebih lanjut melalui surat edaran dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 dijelaskan bahwa Instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga honorer yang pada prinsipnya tidak boleh mengurangi pendapatan mereka.
 
Dalam hal ini, dari rencana penghapusan tenaga honorer dan non ASN, pemerintah masih akan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji mereka.
 
 
MenpanRB juga menyampaikan bahwa sebanyak 2,3 juta honorer yang terdata, harus diamankan dulu sebelum nantinya diberhentikan.
 
Berbagai solusi tengah direncanakan oleh MenpanRB agar bisa mendapatkan solusi terbaik.
 
Meski demikian, MenpanRB memastikan solusi yang diberikan untuk tenaga honorer nantinya adalah tidak akan ada PHK.
 
"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tetapi tentu harus bertahap," kata Alex, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB.
 
Dari permasalahan tenaga honorer, Presiden Jokowi juga telah memberikan arahan agar MenpanRB bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
 
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait solusi apa yang akan ditempuh MenpanRB untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah