RESMI! Gaji dan Tunjangan Melekat Guru PPPK Formasi 2022 Kapan Dibayarkan? Pemprov Sebut di Bulan...

- 31 Juli 2023, 16:48 WIB
Gaji dan Tunjangan Melekat Guru PPPK Formasi 2022 Kapan Dibayarkan? Pemprov Sebut di Bulan...
Gaji dan Tunjangan Melekat Guru PPPK Formasi 2022 Kapan Dibayarkan? Pemprov Sebut di Bulan... /Instagram @kanreg11bkn.
BERITASOLORAYA.com- Banyak guru PPPK formasi 2022 yang bertanya terkait kapan gaji dan tunjangan melekat guru dibayarkan.
 
Perihal jadwal pembayaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK formasi 2022 ini disampaikan melalui surat edaran dengan nomor 005/115436/204.2/2023 per 29 Juli 2023.
 
Surat edaran yang turut membahas tentang jadwal pembayaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK ini dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur Badan Kepegawaian Daerah.
 
Surat edaran yang membahas tentang pemanggilan mulai kerja PPPK guru formasi tahun 2022 ini juga turut menyebutkan daftar nama guru yang mulai bekerja per 1 Agustus 2023.
 
Lebih lanjut, di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa surat keputusan gubernur Jawa Timur tanggal 18 Juli 2023 nomor 821/2929/204/2023 tentang pengangkatan PPPK Provinsi Jawa Timur formasi tahun 2022.
 
 
Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga menyampaikan perihal teknis mulai kerja guru PPPK, yakni:
 
1. Hari, tanggal: Selasa, 1 Agustus 2023
2. Waktu: Pukul 08.00 WIB hingga selesai
3. Tempat: Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing
4. Pakaian: PDH Kemeja warna putih dan celana/rok warna hitam
 
Kemudian, Pemprov Jawa Timur juga menyampaikan bahwa untuk gaji dan tunjangan melekat guru PPPK bisa dibayarkan pada bulan Agustus 2023.
 
Untuk TMT PPPK guru, yaitu pada 1 Agustus 2023. Dokumen kepegawaian disampaikan dalam bentuk soft copy yang bertandatangan elektronik oleh Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.
 
 
Dalam hal ini, guru PPPK bisa melakukan cetak mandiri dokumen tersebut jika diperlukan.
 
Perlu diketahui apabila terdapat kesalahan data, maka akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali.
 
Terdapat sebanyak 2.396 guru PPPK yang terdaftar dalam surat edaran yang dirilis oleh Pemprov Jawa Timur.
 
Di dalam isi surat edaran tersebut, Pemprov Jawa Timur juga menyebutkan daftar alamat cabang Dinas Pendidikan di wilayah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat edaran Pemprov Jawa Timur, pada Senin, 31 Juli 2023.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x