FIX, Menpan RB Keluarkan Surat Edaran tentang Status Honorer dan Larangan Rekrutmen Non ASN, Unduh Di Sini

- 31 Juli 2023, 09:38 WIB
Unduh di sini surat edaran terbaru Menpan RB tentang status dan kedudukan tenaga honorer dan larangan bagi PPK merekrut non ASN.
Unduh di sini surat edaran terbaru Menpan RB tentang status dan kedudukan tenaga honorer dan larangan bagi PPK merekrut non ASN. /Tangkap layar JDIH Menpan RB/



BERITASOLORAYA.com – Menpan RB telah merilis surat edaran terbaru yang membahas status dan kedudukan tenaga honorer mengingat adanya penghapusan honorer pada November 2023.

Surat edaran tertanggal 25 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas itu sekaligus menekankan larangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk merekrut non ASN.

Simak informasi mengenai status dan kedudukan tenaga honorer, khususnya eks THK 2 dan tenaga non ASN berdasarkan surat edaran terbaru Menpan RB.

Surat edaran Menpan RB tersebut juga bisa diunduh melalui link yang ada dalam artikel ini. berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Eks THK 2 dan Honorer Dapat Kepastian dari Menpan RB tentang Kedudukan , CATAT Hanya untuk Non ASN Berikut…

Tenggat Waktu 5 Tahun untuk Non ASN

Menpan RB dalam surat edaran terbarunya menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, tenggat waktu instansi pemerintah mempekerjakan tenaga honorer adalah lima tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Dengan begitu, pada tanggal 28 November 2023 mendatang, permasalahan tenaga honorer harus sudah dituntaskan pemerintah.

Menpan RB bersama DPR dan lembaga lainnya telah berupaya mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Setelah mendengar berbagai masukan, Menpan RB menyimpulkan bahwa tenaga honorer masih diperlukan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” tulis Menpan RB dalam surat edaran tersebut.

Oleh karena itu, memberhentikan seluruh tenaga honorer atau PHK massal tentu bukan solusi untuk menyelesaikan masalah honorer.

Lebih lanjut, Menpan RB memberi arahan kepada PPK untuk melaksanakan beberapa langkah dalam rangka penyelesaian masalah honorer.

Tidak Ada Pengurangan Pendapatan

Selain tidak ada PHK massal, Menpan RB memastikan bahwa tenaga honorer juga tidak akan dikurangi pendapatannya. Hal ini dapat ditemukan dalam poin yang diarahkan Menpan RB kepada PPK.

Pada poin pertama, Menpan RB meminta PPK instansi pusat dan daerah untuk menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk membiayai non ASN, khususnya yang sudah terdaftar dalam pendataan BKN.

Selanjutnya, pada poin kedua, Menpan RB menyebutkan bahwa dalam proses pengalokasian pembiayaan non ASN, Menpan RB menyebutkan prinsip tidak ada pengurangan pendapatan sebagaimana yang sudah diterima Menpan RB.

Baca Juga: BENARKAH Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus? BKPSDM Meranti: Alhamdulillah Sudah Ada Kejelasan...

Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak
mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini,” tulis Menpan RB.

Kemudian, pada poin terakhir, Menpan RB menjelaskan bahwa instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer untuk mengisi jabatan pemerintahan.

Sementara itu, dalam rangka pemenuhan ASN di instansi pemerintah, Menpan RB mengatakan bahwa hal ini bisa dilakukan dengan mengusulkan kebutuhan formasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengunduh surat edaran terbaru Menpan RB sebagaimana dijelaskan dalam artikel ini, Anda dapat mengunjungi laman ini. Semoga bermanfaat.*** 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x