BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB memberikan informasi baru yang sangat bermanfaat untuk para PPPK, baik PPPK guru, PPPK nakes, dan PPPK tenaga teknis.
Sebab ada 2 jenis kenaikan gaji yang akan diterima, khususnya sesuai informasi dari Menteri PANRB ini yaitu ada kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Kenaikan gaji berkala merupakan kenaikan gaji yang rutin setiap 2 tahun sekali, sebagaimana masa kerja pegawai PPPK yang sama dengan pemberian kenaikan gaji PNS.
Namun perlu dipahami bahwa PPPK guru, PPPK nakes, dan PPPK tenaga teknis ini bisa menerima kenaikan gaji ketika sudah memenuhi syarat untuk masa kerja masing-masing beserta golongannya.
Terdapat beberapa hal yang harus dipahami terutama syarat lain yaitu memenuhi standar minimal mendapatkan nilai ‘baik’ pada setiap penilaian kerja.
Baca Juga: PENGESAHAN RUU ASN DI DEPAN MATA, DPR Sebut Tanggalnya? Tenaga Honorer Jangan Kelewatan!
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh PPPK yang akan mengalami kenaikan gaji, baik PPPK 2022 yang baru saja diangkat maupun yang sudah diangkat di tahun sebelumnya.