JANGAN BINGUNG, Ini Lho Konsep PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN, Kementerian PANRB Sebut Lebih Adil…

- 31 Juli 2023, 21:36 WIB
Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni
Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni /Dok. Menpan/


BERITASOLORAYA.com – Akhir-akhir istilah PPPK paruh waktu atau PPPK part time ramai diperbincangkan menjelang pengesahan RUU ASN. Banyak yang masih mempertanyakan konsep PPPK paruh waktu ini.

Konsep PPPK paruh waktu ini disebut-sebut sebagai konsep yang lebih adil bagi tenaga honorer. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

Lalu, seperti apa sebenarnya konsep PPPK paruh waktu yang diatur dalam RUU ASN ini? Benarkah konsep ini akan memberikan keadilan bagi tenaga honorer.

Berikut ini penjelasan mengenai konsep PPPK paruh waktu atau part time dalam RUU ASN yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari penuturan Kementerian PANRB.

Baca Juga: Menteri PANRB Tetap Alokasikan Anggaran Tenaga Non-ASN, Pertanda Honorer Tidak Jadi Dihapuskan?

Solusi Masalah Honorer

Alex Denni mengatakan bahwa pemerintah saat ini dihadapkan pada permasalahan banyaknya tenaga honorer yang harus segera dicari jalan keluarnya. Data sementara menyebutkan bahwa tenaga honorer di Indonesia berjumlah 2,3 juta orang.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, masa kerja tenaga honorer ini dibatasi hanya sampai bulan November 2023. Untuk itu, Kementerian PANRB bersama lembaga lainnya berupaya mencarikan solusi untuk mengatasi permasalahan ini.

honorerBaca Juga: FIX, Menpan RB Keluarkan Surat Edaran tentang Status Honorer dan Larangan Rekrutmen Non ASN, Unduh Di Sini

Menurut Alex, Revisi UU ASN atau RUU ASN mencoba mencarikan solusi terbaik bagi tenaga honorer agar tidak terjadi PHK massal serta tidak terjadi pembengkakan anggaran pemerintah.

Konsep PPPK Paruh Waktu

Sebagaimana diketahui, dalam upaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, pemerintah memegang beberapa prinsip, yakni antara lain menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran, hingga menghindari berkurangnya pendapatan honorer.

Mengingat beberapa prinsip di atas, konsep PPPK paruh waktu yang ada dalam RUU ASN dinilai dapat menjadi jalan keluar terbaik.

“Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu,” kata Alex Denni pada hari Rabu, 26 Juli 2023 dikutip dari ANTARA.

Lebih lanjut, Alex Denni menjelaskan bahwa konsep PPPK paruh waktu memastikan solusi pendapatan honorer tidak berkurang, tetapi jam kerjanya bisa disesuaikan.

“Revisi UU terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil,” katanya.

Menurutnya, dengan menggunakan konsep ini, tenaga honorer dapat memaksimalkan waktunya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerja di instansi pemerintah selesai.

“Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les,” terangnya.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x