Jika RUU ASN Sah, Bagaimana Nasib Honorer yang Berstatus PPPK Part Time? Ini Penjelasan Kemenpan RB...

- 1 Agustus 2023, 08:47 WIB
Ilustrasi. Segera disahkan, RUU ASN memuat konsep PPPK part time. Lalu bagaimana nasib honorer yang berstatus PPPK part time? Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Segera disahkan, RUU ASN memuat konsep PPPK part time. Lalu bagaimana nasib honorer yang berstatus PPPK part time? Simak selengkapnya. /Dok. menpan



BERITASOLORAYA.com – RUU ASN kini tinggal menunggu masuk masa sidang sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut status PPPK yang diatur dalam RUU ASN.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR, Ahmad Doli mengatakan bahwa nantinya akan ada kategori PPPK full time dan PPPK part time atau paruh waktu.

Pembagian dua kategori PPPK ini, menurut Ahmad Doli, dilakukan untuk mengakomodasi status tenaga honorer mengingat pemerintah akan segera menghapus honorer.

“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” kata Ahmad Doli pada tanggal 24 Juli 2023.

Sementara itu, di sisi lain, Kemenpan RB turut memberikan penjelasan mengenai konsep PPPK part time yang saat ini banyak diperbincangkan.

Baca Juga: 5 Perbedaan Pegawai PNS dan PPPK serta Adanya Konsep Pegawai Baru

Kemenpan RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB Dr. Alex Denni menerangkan konsep PPPK part time yang ada dalam RUU ASN ini.

Usai agenda Uji Publik RUU ASN sebagai pengganti UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN di Semarang tanggal 26 Juli 2023 lalu, Alex Denni mengonfirmasi bahwa dalam revisi UU ASN tersebut terdapat konsep PPPK part time.

“Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu,” kata Alex Denni.

Lebih lanjut, Alex Denni menjelaskan bahwa pemerintah dihadapkan pada persoalan banyaknya honorer yang bahkan menyentuh angka 2,3 orang. Menurut Alex, RUU ASN mencoba mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak.

Solusi terbaik yang dimaksud Alex Denni dalam penyelesaian masalah honorer adalah menghindari PHK massal hingga mengantisipasi pembengkakan anggaran.

“Revisi UU (ASN) terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil,” terangnya.

Alex mencontohkan profesi guru, misalnya. Dengan sistem PPPK paruh waktu, maka guru bisa mengisi waktunya sesuai mengajar di instansi dengan mengajar di sekolah swasta, madrasah, atau membuka kursus.

“Misalnya, sebagai (guru) honorer datang ke situ (sekolah) walaupun enggak ngajar, ini kan enggak fair. Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh,” tambahnya.

Konsep ini menurut Alex tidak hanya bisa diberlakukan pada guru honorer, tetapi juga bidang pekerjaan lain, seperti pemerintahan dan kesehatan.

Baca Juga: JANGAN BINGUNG, Ini Lho Konsep PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN, Kementerian PANRB Sebut Lebih Adil…

“Misalnya pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu yang ngajarnya seminggu dua kali, naker perawat. Dokter juga sama, bisa bekerja paruh waktu di Puskesmas, RS swasta, atau buka praktik di rumah,” pungkasnya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x