PNS FULL SENYUM, Aturan Baru BKN Berikan Kesempatan Naik Pangkat Lebih Banyak. Pengecualian Bagi...

- 1 Agustus 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi Kenaikan Pangkat PNS
Ilustrasi Kenaikan Pangkat PNS /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengeluarkan sebuah pengumuman yang penting untuk diketahui oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkaitan dengan kenaikan pangkat.

Pengumuman dari BKN tersebut memiliki kaitan juga dengan upaya untuk menindaklanjuti pemangkasan proses bisnis dan percepatan pelayanan urusan kepegawaian bagi PNS.

Berkaitan dengan urusan kepegawaian PNS dalam hal kenaikan pangkat, BKN telah mengubah periode kenaikan tersebut menjadi 6 periode.

Diketahui, berdasarkan kebijakan BKN sebelumnya, kenaikan pangkat berlaku hanya untuk 2 periode saja dan tentu saja hal ini menjadi berita baik bagi para PNS.

Baca Juga: 5 Tips Lolos Tes Wawancara PPG Prajabatan 2023 dari Kemdikbud, Mulai Siapkan Hal-Hal Ini ya…

Adapun yang menjadi dasar pemberlakuan 6 periode untuk kenaikan pangkat PNS adalah peraturan BKN dengan nomor 4 yang dirilis tahun 2023.

Perihal peraturan BKN tersebut adalah tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Iswinarto Setiaji yang menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN memberikan keterangan tentang hal itu di Jakarta pada Jum’at, 28 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah