BERITASOLORAYA.com – Sebagaimana diketahui, PT. Taspen merupakan perusahaan yang mengelola jaminan sosial para aparatur sipil negara (ASN), seperti PNS dan PPPK, serta pejabat negara.
Bentuk dana kelolaan PT.Taspen yang bermanfaat bagi PNS dan PPPK adalah seperti program Tabungan Hari Tua (THT), program pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
PT. Taspen mempunyai visi untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul dan terpercaya, serta terus berusaha mewujudkan kesejahteraan peserta, terutama PNS dan PPPK.
Berkaitan dengan upaya PT. Taspen untuk terus melayani peserta, terutama PNS dan PPPK, perusahaan asuransi tersebut mendapatkan masukan dari DPR RI.
Baca Juga: Siapkan Dokumen ini di Bulan September untuk seleksi PPPK dan CPNS 2023
Salah seorang anggota DPR RI dari Komisi VI, Hendrik Lewerissa meminta perusahaan tersebut untuk memiliki batasan-batasan moral (moral hazard) dalam mengelola dana pensiun bagi mantan pegawai pemerintah.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI, Hendrik berharap perusahaan tersebut tidak gegabah dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, sehingga diperlukan adanya pengawasan.
Pengawasan yang dimaksudkan Hendrik adalah dalam hal pengelolaan sumber dara pembayaran pensiun, yang diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.