7 Poin Penting Nasib Honorer dan PNS dalam RUU ASN yang Segera Disahkan DPR, Nomor 5 Paling Ditunggu

- 2 Agustus 2023, 04:30 WIB
Nasib tenaga honorer dan ASN dibahas dalam RUU ASN, Kemenpan RB bahas 7 poin utama yang menjadi kluster penting
Nasib tenaga honorer dan ASN dibahas dalam RUU ASN, Kemenpan RB bahas 7 poin utama yang menjadi kluster penting /ald/HUMAS MENPANRB
  1. Pembahasan terkait Komisi ASN; 
  2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; 
  3. Kesejahteraan PPPK, 
  4. Pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; 
  5. Penyelesaian tenaga non-ASN, 
  6. Digitalisasi manajemen ASN;  
  7. ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Khusus untuk permasalahan tenaga honorer, Alex Denni menyebut bahwa pemerintah akan fokus mengamankan terlebih dahulu non ASN yang sejumlah 2,3 juta tersebut agar tetap bekerja.

Lalu secara bertahap tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN sesuai dengan prosedur yang diatur seperti rekrutmen CASN.

Alex Denni juga mengungkapkan bahwa sebentar lagi akan segera dibuka seleksi PPPK dan CPNS 2023.

Baca Juga: WAH, Cek Syarat Jadi Kepala Sekolah Tahun 2023 sesuai Aturan Kemdikbud, Harus Punya Sertifikat Apa Saja?

"Maka 2,3 juta non-ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non-ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," ujar Alex.

Selain itu, Alex Denni juga mengungkapkan terkait akan adanya tenaga honorer yang keahliannya akan dibutuhkan sesuai dengan waktu yang disepakati oleh instansinya.

Menurutnya hal itu dapat membuat rasa keadilan bagi tenaga honorer karena akan mendapatkan pendapatan atau gaji yang sesuai alias tidak dikurangi.

"Misalnya ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," ungkap Alex.

Baca Juga: GARCEP, Walikota Surakarta, Gibran Temui LDA Keraton Kasunanan Surakarta. Ada Apa?

Pada RUU ASN tersebut, Alex Denni juga menyatakan bahwa ada bab yang dapat memberhentikan PNS. Bab tersebut menekankan bahwa kinerja PNS merupakan komponen penting yang sewaktu-waktu dapat memberhentikan PNS.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah