WAH, Cek Syarat Jadi Kepala Sekolah Tahun 2023 sesuai Aturan Kemdikbud, Harus Punya Sertifikat Apa Saja?

- 1 Agustus 2023, 19:03 WIB
Berikut ini syarat menjadi kepala sekolah sesuai aturan terbaru Kemdikbud. Harus punya sertifikat apa saja? Simak selengkapnya.
Berikut ini syarat menjadi kepala sekolah sesuai aturan terbaru Kemdikbud. Harus punya sertifikat apa saja? Simak selengkapnya. /Tangkap layar YouTube Ditjen GTK Kemdikbud/



BERITASOLORAYA.com – Simak beberapa syarat bagi guru menjadi kepala sekolah tahun 2023 sesuai dengan peraturan Kemdikbud. Ada beberapa sertifikat yang wajib dimiliki guru jika ingin menjadi kepala sekolah.

Kemdikbud telah mengeluarkan peraturan terkait penugasan guru menjadi kepala sekolah melalui Permendikbud nomor 40 tahun 2021. Peraturan tersebut telah diundangkan pada tanggal 27 Desember 2021 dan masih berlaku sampai sekarang.

Hal ini dikonfirmasi dari unggahan terbaru Kemdikbud melalui akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud pada tanggal 1 Agustus 2023.

Melalui unggahan tersebut, Ditjen GTK Kemdikbud menyebutkan bahwa saat ini kriteria seleksi kepala sekolah terbuka untuk guru memenuhi syarat sesuai Permendikbud nomor 40 tahun 2021 serta telah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak.

Saat ini, Seleksi Kepala Sekolah terbuka bagi guru yang memenuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan sudah mengikuti diklat CKS atau Guru Penggerak,” tulis Ditjen GTK Kemdikbud.

Baca Juga: Apa Itu Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang Baru Diluncurkan Kemdikbud? Simak Selengkapnya…

Nah, lalu seperti apa rincian syarat menjadi kepala sekolah sesuai regulasi tersebut? Simak uraian berikut ini.

Syarat Menjadi Kepala Sekolah

Persyaratan menjadi kepala sekolah dapat ditemukan pada pasal 2 Permendikbud nomor 40 tahun 2021. Berdasarkan pasal tersebut, untuk menjadi kepala sekolah, guru harus memenuhi persyaratan antara lain:

1. Kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan prodi yang terakreditasi,

2. Guru memiliki sertifikat pendidik,

3. Guru memiliki sertifikat Guru Penggerak,

4. Bagi guru yang berstatus PNS, disyaratkan memiliki pangkat minimum penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

5. Bagi guru yang berstatus PPPK, disyaratkan memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama

6. Mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimum ‘Baik’ selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian,

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x