Info Honorer: MenpanRB Minta PPK Tetap Buat Anggaran Gaji Non ASN. Penghapusan Tidak Jadi?

- 1 Agustus 2023, 11:32 WIB
Info Honorer: MenpanRB Minta PPK Tetap Buat Anggaran Gaji Non ASN
Info Honorer: MenpanRB Minta PPK Tetap Buat Anggaran Gaji Non ASN /Instagram azwaranas
BERITASOLORAYA.com- Ada info honorer dan non ASN terbaru, yaitu MenpanRB minta PPK agar tetap buatkan anggaran untuk gaji non ASN.
 
Permintaan MenpanRB untuk gaji honorer maupun non ASN ini secara resmi disampaikan oleh MenpanRB melalui laman resmi MenpanRB.go.id, pada 27 Juli 2023.
 
Dibuatkannya anggaran gaji untuk honorer oleh MenpanRB, apakah penghapusan tenaga honorer masih tetap dilanjutkan?
 
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah membuat surat edaran yang meminta PPK Instansi Pusat maupun Daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga honorer.
 
Di dalam isi surat edaran tersebut, MenpanRB menyampaikan bahwa peranan tenaga honorer maupun non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah masih sangat diperlukan.
 
 
Oleh sebab itu, MenpanRB meminta ke PPK agar menjalankan berbagai langkah, seperti salah satunya adalah PPK menghitung dan juga tetap mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji honorer yang telah terdaftar dalam pendataan non ASN di basis data BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
 
Selain itu, MenpanRB juga meminta agar semua Instansi pemerintah melakukan alokasi pembiayaan tenaga honorer yang pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang akan diterima oleh honorer.
 
Berkaitan dengan itu, MenpanRB beserta DPR juga saat ini tengah gencar melakukan penataan dan mencarikan solusi atas permasalahan tenaga honorer.
 
Pasalnya, berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 yang berlaku, dijelaskan bahwa tenaga honorer tidak boleh lagi bekerja di lingkungan pemerintah.
 
 
Sebab, di lingkungan Instansi Pemerintah hanya ada dua jenis Kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
 
Lebih lanjut, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, agar MenpanRB segera mencarikan solusi terbaik untuk permasalahan tenaga honorer.
 
Diketahui dari data BKN, jumlah non ASN ada sebanyak 2,3 juta orang yang terdata. Jumlah tersebut lah yang saat ini masih dicari jalan keluarnya.
 
Meski MenpanRB meminta PPK untuk membuat anggaran pembayaran gaji non ASN, akan tetapi penghapusan akan tetap dilakukan.
 
Adapun solusi yang pasti yang diberikan oleh MenpanRB kepada honorer adalah tidak akan ada PHK besar-besaran di lingkungan Instansi Pemerintah.
 
Honorer juga masih diperbolehkan bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah hingga akhir bulan November 2023.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x