SOAL RUU ASN, Komisi II DPR dan Menpan RB Pastikan Honorer Tak Akan Diberhentikan, Tapi Ada Kategori PPPK Baru

- 1 Agustus 2023, 09:39 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /infopublik.id



BERITASOLORAYA.com – Komisi II DPR memastikan RUU ASN akan segera disahkan. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia telah menegaskan bahwa revisi atas UU ASN ini akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang.

Ahmad Doli menyampaikan bahwa RUU ASN sudah rampung dibahas di tingkat Panja dan nantinya akan dibahas di tingkat 1 dengan pemerintah.

“RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” terang Ahmad Doli dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR.

Sementara itu, di sisi lain, Menpan RB Abdullah Azwar Anas turut mengungkap bahwa saat ini RUU ASN telah diselesaikan. Menpan RB memastikan bahwa sesuai perintah dari Presiden Jokowi, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja atau PHK bagi 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia.

Menpan RB pada Jumat, 14 Juli 2023 lalu mengungkap bahwa para tenaga honorer telah memberikan pengabdian yang luar biasa dalam hal pelayanan publik.

Baca Juga: Marketplace Guru Kembali Disebut DPR, Sistemnya Tidak Berikan Kepastian Nasib Guru Honorer?

“Para non ASN ini telah memberikan pengabdian yang luar biasa dalam membantu pelayanan publik, tanpa mereka pekerjaan kita mungkin tidak akan maksimal,” ungkap Menpan RB.

Penuturan Menpan RB ini senada dengan apa yang juga disampaikan Ahmad Doli yang  juga memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.

"Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer,” katanya.

Selain tidak ada PHK massal tenaga honorer, Ahmad Doli juga mengatakan bahwa tidak akan ada penurunan kesejahteraan tenaga honorer sebagaimana yang sudah diterima selama ini. Kebijakan ini juga diiringi dengan prinsip bahwa pemerintah tidak akan menambah beban anggaran baru.

Baca Juga: Jika RUU ASN Sah, Bagaimana Nasib Honorer yang Berstatus PPPK Part Time? Ini Penjelasan Kemenpan RB...

“Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” terangnya.

Selain beberapa kabar di atas, Ahmad Doli juga menambahkan bahwa dalam peraturan terbaru, akan ada pembagian kategori PPPK, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu atau part time.

"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” ungkapnya.

Penjelasan mengenai PPPK paruh waktu dapat Anda temukan dalam artikel ini. Semoga bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x