Di era pemerintahan Jokowi, gaji PNS baru naik sebanyak dua kali dan setelah di bulan Agustus gaji PNS resmi dinaikan, maka gaji PNS akan naik tiga kali di era pemerintahan Presiden Jokowi.
Jokowi sudah meminta kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk menghitung apakah anggaran APBN cukup untuk menggani kenaikan gaji PNS, termasuk juga kepada PPPK, TNI, Polri dan pensiunan ASN.
Nantinya, kenaikan gaji PNS akan masuk ke dalam landasan regulasi Peraturan Pemerintah yang didalam pembayaran gaji PNS akan memasukan sistem reward.
Jadinya, kenaikan gaji PNS di tahun 2024 tidak akan berdiri sendiri dan akan didasarkan pada kinerja PNS yang berprestasi.
Gaji PNS akan dimasukan ke dalam total reward RPP yang masih sedang dirapatkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB.
Soal nominal kenaikan gaji PNS di tahun 2024, masih belum ada informasi terkini dari pemerintah.
Baca Juga: PENTING! BKN Terbitkan Aturan Baru Bagi PNS Soal Kenaikan Pangkat, Simak Infonya...
Berikut ini adalah gaji PNS dari golongan I-IV:
A. PNS Golongan I
- PNS Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
- PNS Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
- PNS Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
- PNS Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Baca Juga: TERBARU, Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Gelombang 2 2023. Kemdikbud Sebut Agustus?
B. PNS Golongan II
- PNS Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
- PNS Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
- PNS Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
- PNS Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.