Honorer Simak, Revisi UU ASN 2014 Tidak Hanya Untuk PPPK Part TIme Saja, Bisa jadi PNS ?

- 2 Agustus 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi Progres Penetapan NI PPPK Guru 2022 di Akhir Juli 2023
Ilustrasi Progres Penetapan NI PPPK Guru 2022 di Akhir Juli 2023 /Pixabay/u_390ap8znhu

 

 
 
 
BERITASOLORAYA.com - Honorer di seluruh Indonesia saat ini sedang memantau rapat DPR dengan pemerintah pusat untuk membahas Revisi UU ASN 2014.
 
Beberapa minggu belakangan ini, honorer bertanya-tanya tentang kebijakan pemerintah yang akan mengangkat honorer menjadi PPPK part time.
 
Tentu pengangkatan honorer menjadi PPPK part time ini sudah diatur di dalam Revisi RUU ASN 2014 yang masih dibahas oleh DPR dan pemerintah pusat.
 


Revisi RUU ASN 2014 ini dibahas menjelang penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pada tanggal 28 November 2023.

Pemerintah juga sudah berkomitmen untuk tidak melakukan PHK massal kepada tenaga honorer di seluruh Indonesia yang jumlahnya sudah mencapai 2,3 juta.

Maka dari itu, pengangkatan honorer menjadi PPPK part time akan menjadi solusi pemerintah untuk tidak melakukan PHK massal.

Baca Juga: PENTING! BKN Terbitkan Aturan Baru Bagi PNS Soal Kenaikan Pangkat, Simak Infonya...

PPPK part time bisa dibilang sama seperti ASN pada umumnya, hanya berbeda dengan jam kerja saja yang tidak seperti ASN full time.

Aturan soal PPPK part time ini sudah dimasukan dan dibahas oleh DPR dalam Revisi UU ASN 2014.

Untuk Revisi UU ASN 2014 sudah masuk ke dalam tahapan uji coba publikasi yang sedang dilakukan di Universitas Negeri Semarang.

Baca Juga: SAMA-SAMA NAIK! Segini Harga Emas Antam dan Logam Mulia UBS per Gram Hari Ini Rabu 2 Agustus 2023

Selain menjadi PPPK part time, ada isu juga honorer bisa diangkat menjadi PNS part time dan berlaku di dalam Revisi RUU ASN 2014.

Selain untuk mengatur PPPK part time sebagai solusi pemerintah terhadap penyelesaian masalah tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x