Revisi RUU ASN 2014 ini dibahas menjelang penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pada tanggal 28 November 2023.
Pemerintah juga sudah berkomitmen untuk tidak melakukan PHK massal kepada tenaga honorer di seluruh Indonesia yang jumlahnya sudah mencapai 2,3 juta.
Maka dari itu, pengangkatan honorer menjadi PPPK part time akan menjadi solusi pemerintah untuk tidak melakukan PHK massal.
Baca Juga: PENTING! BKN Terbitkan Aturan Baru Bagi PNS Soal Kenaikan Pangkat, Simak Infonya...
PPPK part time bisa dibilang sama seperti ASN pada umumnya, hanya berbeda dengan jam kerja saja yang tidak seperti ASN full time.
Aturan soal PPPK part time ini sudah dimasukan dan dibahas oleh DPR dalam Revisi UU ASN 2014.
Untuk Revisi UU ASN 2014 sudah masuk ke dalam tahapan uji coba publikasi yang sedang dilakukan di Universitas Negeri Semarang.
Baca Juga: SAMA-SAMA NAIK! Segini Harga Emas Antam dan Logam Mulia UBS per Gram Hari Ini Rabu 2 Agustus 2023
Selain menjadi PPPK part time, ada isu juga honorer bisa diangkat menjadi PNS part time dan berlaku di dalam Revisi RUU ASN 2014.
Selain untuk mengatur PPPK part time sebagai solusi pemerintah terhadap penyelesaian masalah tenaga honorer.