CATAT, Begini Konsep Pengisian Jabatan pada Reformulasi PPPK Teknis bagi Eks THK-II dan Honorer, BERUNTUNG!

- 3 Agustus 2023, 07:56 WIB
Ilustrasi. Inilah konsep pengisian formasi jabatan melalui Reformulasi PPPK Teknis untuk Eks THK-II dan tenaga honorer atau non ASN dari Kemenpan RB
Ilustrasi. Inilah konsep pengisian formasi jabatan melalui Reformulasi PPPK Teknis untuk Eks THK-II dan tenaga honorer atau non ASN dari Kemenpan RB /Dok: BPAD Provinsi DKI Jakarta

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi peserta seleksi PPPK Teknis Tahun 2022 yang sempat gugur dikarenakan tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, Kemenpan RB akhirnya mengambil kebijakan tentang Reformulasi PPPK Teknis.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa banyak dari peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang berharap adanya pemeringkatan nilai dari seleksi kompetensi PPPK Teknis agar memperoleh afirmasi dari pemerintah melalui kebijakan Reformulasi PPPK Teknis.

Lalu setelah dilakukan kajian dan telaahan oleh Kemenpan RB bersama BKN serta beberapa instansi terkait maka diambil kebijakan untuk adanya Reformulasi PPPK Teknis melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: SAH! Reformulasi PPPK Teknis Sudah Berlaku Bagi Honorer Ini, Begini Sistem Pengisian Jabatan Pemeringkatannya!

Lalu bagaimana sistem pengisian jabatan formasi bagi peserta PPPK Teknis yang belum mengisi jabatan?

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan, kebijakan Reformulasi PPPK Teknis ditetapkan untuk formasi yang belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai passing grade.

“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas," ucap Menpan RB.

Menurut Menpan RB, apabila jabatan sudah terisi maka tidak dapat diisi oleh peserta dengan nilai di bawahnya.

Baca Juga: 5 Oleh-Oleh Kekinian Khas Jogja yang Banyak Diburu Wisatawan, Yakin Nggak Mau Coba?

Selain itu, Reformulasi PPPK Teknis tersebut lebih dahulu diberlakukan untuk eks THK-II atau non ASN yang sudah mengabdi sebagai bentuk afirmasi.

"Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Menpan RB.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa optimalisasi pengisian jabatan melalui Reformulasi PPPK Teknis tersebut diberlakukan lebih dahulu untuk eks THK-II yang memiliki nilai ambang batas dengan peringkat terbaik pada seleksi kompetensi PPPK Teknis 2022 lalu.

Alex Denni juga menyampaikan apabila masih tersedia formasi jabatan maka dapat diisi oleh non ASN atau tenaga honorer yang memiliki nilai ambang batas dengan peringkat terbaik pada seleksi kompetensi PPPK Teknis 2022.

Baca Juga: JREENG! Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis Sudah Diberlakukan Kemenpan RB, Ada Pemeringkatan Bagi Honorer Ini

Dengan demikian, adanya kebijakan Reformulasi tersebut guna mengoptimalkan formasi jabatan yang masih kosong dikarenakan banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade pada seleksi kompetensi PPPK Teknis.

“Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi,” ujar Alex.

Itulah penjelasan tentang konsep atau sistem pengisian jabatan melalui Reformulasi PPPK Teknis yang berlaku untuk eks THK-II dan non ASN yang memiliki nilai ambang batas dengan peringkat terbaik.

Baca Juga: SKEMA KERJA BARU Tenaga Honorer Diungkap Kemenpan RB Dalam RUU ASN, Lebih Adil?

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah