Dalam Waktu 5 Tahun, Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi ASN PPPK

- 3 Agustus 2023, 09:04 WIB
Ilustrasi pelantikan tenaga honorer menjadi ASN PPPK
Ilustrasi pelantikan tenaga honorer menjadi ASN PPPK /Info Publik/

Berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah akan berlaku pada tanggal 28 November 2023, akan tetapi, atas masukkan dari berbagai pihak, non ASN atau tenaga honorer dan THK 2 masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan juga pembangunan publik.

Maka, seluruh PPK instansi Pusat dan Daerah diminta pemerintah supaya melakukan berbagai langkah-langkah sebagai berikut ini:

- Untuk pembiayaan tenaga honorer/ non ASN, PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran. Syaratnya adalah tenaga honorer tersebut sudah terdata dalam database BKN.

Baca Juga: Ingin Jadi Guru PPPK Kemendikbud 2023? Inilah Informasi tentang Tata Cara Pendaftaran…

Berdasarkan ketentuan tersebut, artinya alokasi anggaran untuk tenaga honorer masih disediakan.

- Prinsip pengalokasian pembiayaan anggaran untuk tenaga honorer tidak akan mengurangi penghasilan yang sebelumnya didapatkan.

- Pengangkatan pegawai non PNS/ non PPPK/ non ASN/ tenaga honorer untuk mengisi jabatan tenaga honorer maupun ASN dilarang untuk diangkat.

Sementara itu, dalam hal pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai surat edaran terbaru yang diterbitkan oleh Kemenpan RB, info lengkapnya dapat disimak di laman resmi atau media sosial terkait.***

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x