BERITASOLORAYA.com- Dalam pembahasan RUU ASN, terdapat beberapa poin, salah satunya terkait penyelesaian persoalan 2,3 juta tenaga honorer.
Pembahasan penyelesaian persoalan tenaga honorer dalam RUU ASN, mengacu pada tiga komitmen, hal itu disampaikan oleh Guspardi dalam diskusi Forum Legislasi Revisi UU ASN yang dapat disimak secara daring melalui YouTube DPR RI.
Selain penyelesaian persoalan tenaga honorer, dikatakan bahwa dalam RUU ASN nantinya akan ada tiga jenis kepegawaian, yaitu PNS, PPPK full time dan part time.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan RUU ASN atas perubahan UU nomor 5 tahun 2014 juga mengatur mengenai penggunaan sistem digitalisasi manajemen ASN.
Pengaturan dalam sistem digitalisasi bertujuan agar ketika hendak mengambil keputusan menghilangkan unsur subjektifitas, seperti halnya keputusan promosi jabatan.
Syamsurizal menyampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN, salah satu hal yang dibahas yaitu mengenai rencana dilakukannya transformasi digitalisasi manajemen ASN.