RESMI PER AGUSTUS 2023, Begini Skema Pembagian Pekerjaan PPPK Full Time dan PPPK Part Time Bagi Tenaga Honorer

- 3 Agustus 2023, 10:42 WIB
ilustrasi Guspardi Gaus menegaskan tidak ada pemberhentian tenaga honorer
ilustrasi Guspardi Gaus menegaskan tidak ada pemberhentian tenaga honorer /Tsamarah Atikah Nurdiyanah/TVR PARLEMEN

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer sebentar lagi akan dihapus, lebih tepatnya pada 28 November 2023 nanti, tetapi tenaga honorer bisa tenang karena Komisi II DPR tegaskan tidak ada PHK massal.

Untuk penyusunan dan skema-skema terbaru untuk mengatasi penghapusan status tenaga honorer sendiri, Komisi II berjanji revisi UU ASN segera selesai di bulan Agustus.

Rifqinizamy pernah mengatakan bahwa ia menjamin, tidak akan ada permberhentian pada PHK massal karena adanya amanat dalam PP No. 49 Tahun 2018 untuk menghapus status kepegawaian selain PNS dan PPPK.

Revisi UU ASN kemudian digadang-gadang menjadi solusi atas penghapusan status ini. Namun, kabar baiknya adalah, meskipun revisi UU ASN tersebut belum selesai, Menpan RB telah terbitkan surat edaran yang memerintahkan agar seluruh tenaga honorer harus tetap digaji.

Baca Juga: SKEMA KERJA BARU Tenaga Honorer Diungkap Kemenpan RB Dalam RUU ASN, Lebih Adil?

Baca Juga: Ingin Jadi Guru PPPK Kemendikbud 2023? Inilah Informasi tentang Tata Cara Pendaftaran…

Komisi II maupun Menpan RB sama-sama menyepakati suatu prinsip supaya jangan sampai ada pemberhentian massal bagi 2,3 juta tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x