Soal Reformulasi PPPK Teknis, Ini Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, Honorer K2 Gembira

- 3 Agustus 2023, 11:27 WIB
Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 akhirnya diterbitkan Kemenpan RB untuk kebijakan Reformulasi PPPK Teknis
Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 akhirnya diterbitkan Kemenpan RB untuk kebijakan Reformulasi PPPK Teknis /djih.menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 akhirnya diterbitkan Kemenpan RB. Keputusan tersebut terkait adanya kebijakan Reformulasi PPPK Teknis untuk tenaga honorer K2 dan non ASN tertentu.

Kemenpan RB telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Dalam Keputusan tersebut, ternyata tenaga honorer K2 memiliki afirmasi melalui Reformulasi PPPK Teknis untuk dapat diangkat jadi ASN oleh pemerintah.

Baca Juga: Resmi Berpacaran, Jisoo Blackpink dan Ahn Bo Hyun Sepakat Lakukan Ini...

Adapun afirmasi yang diberikan kepada tenaga honorer K2 tersebut yaitu sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah melalui masa pengabdiannya dalam bekerja di instansi pemerintahan.

Perlu diketahui bahwa Reformulasi PPPK Teknis dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menindaklanjuti kasus gugur masal yang dialami oleh peserta seleksi kompetensi pada PPPK Teknis 2022.

Menurut Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Reformulasi PPPK Teknis ditetapkan berdasarkan pemeringkatan nilai ambang batas peserta PPPK Teknis untuk dapat mengisi jabatan yang masih kosong.

Baca Juga: CATAT, Begini Konsep Pengisian Jabatan pada Reformulasi PPPK Teknis bagi Eks THK-II dan Honorer, BERUNTUNG!

“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas," ucap Menpan RB.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x