Soal Reformulasi PPPK Teknis, Ini Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, Honorer K2 Gembira

- 3 Agustus 2023, 11:27 WIB
Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 akhirnya diterbitkan Kemenpan RB untuk kebijakan Reformulasi PPPK Teknis
Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 akhirnya diterbitkan Kemenpan RB untuk kebijakan Reformulasi PPPK Teknis /djih.menpan.go.id

Menurutnya, bagi peserta yang sudah memenuhi nilai ambang batas untuk formasi jabatan tertentu tidak akan tergeser oleh peserta yang mendapatkan Reformulasi nilai ambang batas.

"Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Menpan RB.

Meskipun Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 berlaku, menurut Menpan RB terkait kebijakan tersebut dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam rekrutmen CASN PPPK.

Baca Juga: JREENG! Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis Sudah Diberlakukan Kemenpan RB, Ada Pemeringkatan Bagi Honorer Ini

“Kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK,” imbuh Anas.

Pada kesempatan yang sama, Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan bahwa Reformulasi PPPK Teknis diberikan kepada Eks tenaga honorer K2 terlebih dahulu yang mendapatkan peringkat terbaik pada seleksi kompetensi.

Nantinya akan dilakukan pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang masih kosong di setiap instansi.

“Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi,” ujar Alex.

Itulah penjelasan singkat dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023. Adapun untuk detail suratnya, silakan Anda cek link berikut ini:

Baca Juga: SKEMA KERJA BARU Tenaga Honorer Diungkap Kemenpan RB Dalam RUU ASN, Lebih Adil?

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah