Pernyataan tersebut diungkapkan olehnya pada acara forum legislasi yang bertajuk ‘Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer’.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR, Mardani berjanji menjaga kesepakatan antara DPR dan pemerintah tersebut, ia pun mengatakan keistimewaan yang diberikan pada para tenaga honorer.
“Lalu, telah disepakati juga jalan keluar melalui pengangkatan PPPK 2023,” Mardani menambahkan. “Kami sedang memperjuangkan supaya pemerintah memberikan keistimewaan pada tenaga honorer agar mereka tidak perlu lagi melakukan tes.”
Setelah adanya keistimewaan ini, Mardani menjelaskan harapan Komisi II agar 28 November 2023 tidak akan ada PHK massal bagi para tenaga-tenaga honorer, “Kami jaga kesepakatan itu.”
Karena DPR pun juga mau agar tenaga honorer ini masuk dalam ASN PPPK 2023, ia berharap Kemenpan RB bisa merealisasikannya pada akhir bulan November nanti.
Terutama, para guru dan kelompok tenaga teknis yang sudah lama mengabdi pada untuk negara Indonesia. Namun, ia juga berpikir bahwa gaji honorer sendiri dianggapnya tidak memiliki nominal yang layak.
“Jumlah gaji para tenaga honorer tidak layak, yang artinya revisi ini pun sebagai keniscayaan untuk guru dan tenaga teknis,” tandas anggota Komisi II tersebut.