TENAGA HONORER JAYA, Komisi II Minta Tenaga Honorer Tidak Perlu Tes Lagi, Sudah Fix atau Belum?

- 3 Agustus 2023, 11:40 WIB
ilustrasi Mardani Ali Sera ungkap keseriusan DPR, dan pemerintah yang masih ragu
ilustrasi Mardani Ali Sera ungkap keseriusan DPR, dan pemerintah yang masih ragu /Tsamarah Atikah Nurdiyanah/DPR

BERITASOLORAYA.com - Usai Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR yang lain yaitu Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa birokrasi yang berkualitas adalah salah satu yang harus ditingkatkan agar negara bisa maju. Tak terkecuali masalah tenaga honorer.

Mardani dengan lantang mengungkapkan dukungannya untuk tenaga honorer agar tetap dipekerjakan, mengingat banyaknya jasa dari para tenaga honorer di Indonesia.

Dalam hal mencari solusi bagi tenaga honorer, Mardani pun juga ikut nimbrung memaparkan persepsinya. Menurutnya saat ini, meski UU ASN sendiri masih direvisi tapi dijamin tidak akan ada pemberhentian.

Baca Juga: Soal Reformulasi PPPK Teknis, Ini Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, Honorer K2 Gembira

Baca Juga: Selain Menyelesaikan Soal Tenaga Honorer, RUU ASN juga Mengatur Digitalisasi Manajemen Pegawai

Anggota Komisi II DPR yang satu itu, mengungkap bahwa saat ini tenaga honorer tidak boleh diberhentikan, meski amanat dalam UU ASN dan PP No. 49 mengamanatkan penghapusan pada 28 November 2023.

“Kami sudah punya payung hukum berupa kesepakatan bersama, tetapi belum sah sebagai undang-undang,” kata Mardani tegas.

“Sebab, saat ini masih dalam tahap revisi, maka kesepakatan yang diterbitkan adalah, Kemenpan RB yang mana itu mewakili seluruh jajaran pemerintah dan juga DPR sudah fix tidak ada penelantaran para tenaga honorer yang kena imbas tanggal 28 November 2023,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x