Mulai Agustus 2023, Guru Dapat Ikuti Seleksi Kepala Sekolah, Ada Persyaratan Baru?

- 3 Agustus 2023, 10:29 WIB
Ilustrasi Guru menjadi Kepala Sekolah
Ilustrasi Guru menjadi Kepala Sekolah /Tsamarah Atikah N/freepik

BERITASOLORAYA.com- Mulai bulan Agustus tahun 2023, guru dapat mengikuti seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

Guru dapat mengikuti seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) mulai bulan Agustus tahun 2023 secara online, sebab dalam prosesnya dilaksanakan secara daring, dilansir BeritaSoloRaya.com dari ditjen.gtk.kemdikbud.

Baca Juga: CATAT, Begini Konsep Pengisian Jabatan pada Reformulasi PPPK Teknis bagi Eks THK-II dan Honorer, BERUNTUNG!

Mulai bulan Agustus tahun 2023, guru dapat mengikuti seleksi sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) dengan melalui Platform Merdeka Mengajar, sehingga lebih praktis.

Pendaftaran secara online memudahkan guru, sehingga ketika pendaftaran tidak perlu mempersiapkan dokumen fisik. Platform Merdeka Mengajar tersebut bisa diunduh melalui Google Play.

Pada seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) untuk tahun 2023, salah satu syaratnya adalah guru tersebut harus sudah mengikuti program Guru Penggerak atau diklat CKS.

Guru dapat mengecek apakah dirinya masuk dalam kualifikasi menjadi Kepala Sekolah (Kepsek). Jika sudah memenuhi kualifikasi, maka diminta untuk menunggu Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing mengundang.

Baca Juga: FULL SENYUM, Inilah Beda Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK 2023…

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x