Menpan Sebut Reformulasi Jadi Solusi Kekosongan Formasi dalam Seleksi PPPK Teknis 2022, Masihkah Berlaku di Ta

- 3 Agustus 2023, 12:22 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /Menpan

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pengkajian terkait hasil kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022.

Hal itu dilakukan lantaran mengingat tingkat kelulusan pada seleksi PPPK tahun 2022 untuk kategori teknis bisa dikatakan cukup rendah.

Berdasarkan hasil kelulusan, formasi yang terisi baru sebesar 51.687 orang yang lulus seleksi PPPK teknis atau bisa diperkirakan 46,8% dari total formasi.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo Hyun Pacaran. Apa Rencana Mereka Selanjutnya, Menikah?

Maka dari itu, menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dilakukan reformulasi untuk mengisi kekosongan pada setiap jabatan yang belum terpenuhi.

“Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi,” kata Alex sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan.

Melalui reformulasi ini ditentukan nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, dengan syarat jika formasi belum terpenuhi atau tidak ada pelamar yang memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: TENAGA HONORER JAYA, Komisi II Minta Tenaga Honorer Tidak Perlu Tes Lagi, Sudah Fix atau Belum?

“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x