Menpan Sebut Reformulasi Jadi Solusi Kekosongan Formasi dalam Seleksi PPPK Teknis 2022, Masihkah Berlaku di Ta

- 3 Agustus 2023, 12:22 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /Menpan

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pengkajian terkait hasil kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022.

Hal itu dilakukan lantaran mengingat tingkat kelulusan pada seleksi PPPK tahun 2022 untuk kategori teknis bisa dikatakan cukup rendah.

Berdasarkan hasil kelulusan, formasi yang terisi baru sebesar 51.687 orang yang lulus seleksi PPPK teknis atau bisa diperkirakan 46,8% dari total formasi.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo Hyun Pacaran. Apa Rencana Mereka Selanjutnya, Menikah?

Maka dari itu, menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dilakukan reformulasi untuk mengisi kekosongan pada setiap jabatan yang belum terpenuhi.

“Kemudian dilakukan optimalisasi melalui pemeringkatan pada setiap jabatan yang mengalami kekosongan di masing-masing instansi,” kata Alex sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan.

Melalui reformulasi ini ditentukan nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, dengan syarat jika formasi belum terpenuhi atau tidak ada pelamar yang memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: TENAGA HONORER JAYA, Komisi II Minta Tenaga Honorer Tidak Perlu Tes Lagi, Sudah Fix atau Belum?

“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Lebih lanjut, pengisian kebutuhan jabatan ini akan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi PPPK teknis dengan peringkat terbaik.

Namun, apabila belum juga terpenuhi, maka akan diisi oleh tenaga honorer yang telah memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis yang memiliki peringkat terbaik.

Baca Juga: Informasi Pendaftaran untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Tutup 4 Agustus Tahun 2023

Selain itu, Menteri PANRB juga mengingatkan bahwa bagi peserta yang belum lolos masih diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2023 nanti.

“Kepada saudara-saudara yang belum lulus, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023 yang kami upayakan akan ada terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN, termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi. Untuk itu, manfaatkan pembelajaran yang telah dilalui tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus seleksi tahun depan,” ungkap Anas.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah