AKHIRNYA, Kementerian PANRB Buka Suara Terkait Pemberhentian Massal Tenaga Honorer, Ini Katanya

- 4 Agustus 2023, 14:08 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers di Kementerian Agama
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers di Kementerian Agama /Menpan

BERITASOLORAYA.com – Mengingat jumlah tenaga honorer di Indonesia yang mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang, tentu menjadi permasalahan yang harus segera dituntaskan oleh pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama DPR melakukan rapat guna membahas cara untuk mengintensifkan tenaga honorer, mengingat mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang akan berlaku mulai 28 November 2023.

Selain itu, berdasarkan arahan dari Persiden Joko Widodo (Jokowi), tidak boleh ada pemberhentian tenaga honorer secara massal sehingga tetap bisa bekerja.

Baca Juga: CEK, Harga Telur dan Bahan Pokok Lainnya di Kabupaten Jember per 4 Agustus 2023

“Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Kementerian Agama pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Lebih lanjut, tidak ada pengurangan pendapatan untuk tenaga honorer sehingga tetap mengupayakan skema kerja yang tepat dan adil.

Baca Juga: SIMAK, Ternyata PPPK Part Time Adalah Solusi dari Kurangnya Anggaran, Komisi II Sebut Masih Sebatas Usulan?

Namun, upaya mengintensifkan penataan tenaga honorer di Indonesia ini akan diprioritaskan bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x