Cek Honorer yang Dapat Reformulasi PPPK Teknis, Langsung Diangkat ASN Asalkan Penuhi Syarat ini

- 3 Agustus 2023, 22:18 WIB
Ilustrasi. Inilah kategori tenaga honorer yang mendapat Reformulasi PPPK Teknis agar dapat pengisian jabatan menjadi ASN
Ilustrasi. Inilah kategori tenaga honorer yang mendapat Reformulasi PPPK Teknis agar dapat pengisian jabatan menjadi ASN /Dok. Kanreg 1 BKN/

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya penantian tenaga honorer K2 maupun non ASN terkait kebijakan Reformulasi PPPK Teknis sudah diterbitkan Kemenpan RB.

Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis tersebut telah berlaku dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah melakukan Reformulasi PPPK Teknis pada nilai ambang batas pada seleksi kompetensi PPPK Teknis Tahun 2022 yang mengalami gugur masal.

Baca Juga: SEMAKIN JELAS, Tenaga Honorer akan Punya Peluang Lebih Besar Menjadi ASN. Begini Penjelasan KemenPAN RB...

Setelah dilakukan kajian dan telaah mendalam bersama BKN dan beberapa instansi terkait lainnya maka Kemenpan RB pun melakukan pemeringkatan berdasarkan nilai terbaik untuk mengisi jenis jabatan yang masih ada kekosongan.

Selain formasi jabatan yang masih kosong, Reformulasi tersebut juga digunakan untuk pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade terhadap jenis jabatan yang masih kosong.

“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas," ucap Menpan RB.

Baca Juga: Soal Reformulasi PPPK Teknis, Ini Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, Honorer K2 Gembira

Dengan demikian, Menteri PANRB menjelaskan jika jabatan tersebut sudah terisi maka tidak akan digantikan oleh pelamar yang memiliki nilai di bawahnya.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x