WADUH, Tenaga Honorer Mengabdi 15 Tahun tapi Dirumahkan? DPRD: Penghasilan Hanya Sekitar Rp950 Ribu...

- 6 Agustus 2023, 19:55 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /tangkapan layar Instagram @masmenteri

BERITASOLORAYA.com – Berita kurang menyenangkan terjadi terhadap sejumlah tenaga honorer di wilayah Gorontalo. Hal itu mengakibatkan DPRD setempat angkat bicara dan memperjuangkan nasib baik bagi pegawai non ASN tersebut.

Meskipun pemerintah pusat telah berupaya membantu mencari solusi bagi tenaga honorer dan telah mulai ada kejelasan status, namun di wilayah ini malah terjadi sebaliknya.

Diketahui, pemerintah tengah berupaya mencari solusi yang tepat bagi tenaga honorer, salah satunya adalah dengan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

Pemerintah pusat bersama DPR RI juga telah sepakat bahwa dalam menangani masalah tenaga honorer tidak akan memberlakukan PHK massal terhadap pegawai non ASN tersebut.

Baca Juga: GRATIS dan TERBARU, 57 Link Twibbon HUT RI ke 78 Tahun 2023 Berikut Desain Unik dan Populer Lho!

Lalu apakah yang terjadi terhadap sejumlah tenaga honorer di wilayah Gorontalo tersebut? bagaimana upaya yang dilakukan DPRD setempat?

Diberitakan, sejumlah tenaga honorer telah dirumahkan semenjak bulan Juli 2023, karena telah habis masa kontrak kerjanya di bulan Juni 2023.

Terkait dengan hal ini DPRD Gorontalo Utara meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mempekerjakan kembali pegawai non ASN tersebut.

Roni Imran selaku Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Pokok bahasannya adalah tentang tenaga honorer yang dirumahkan tersebut, seiring pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) untuk tahun Anggaran 2024.

“Saya berharap pemda segera menyusun skema yang tepat untuk mempekerjakan lagi honorer daerah yang kini dirumahkan," kata Roni, pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Pembatasan Rekrutmen Tenaga Honorer hingga Memahami Skema Positive Growth di Seleksi CASN, PPPK dan CPNS 2023

Roni menambahkan, bahwa pemda harusnya dapat menyesuaikan dengan kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat yang melarang terjadinya PHK massal non ASN daerah

Dengan tidak mengabaikan kondisi keuangan daerah yang sedang sulit, Roni optimis pemda dapat mencarikan solusi anggaran untuk penggajian tenaga non ASN melalui pembahasan yang komprehensif.

Terkait dengan waktu, Roni mengatakan bahwa DPRD Gorontalo Utara berharap agar para tenaga honorer tersebut dapat dipekerjakan kembali setidak-tidaknya di 3 bulan terakhir tahun 2023.

“Minimal di ujung tiga bulan terakhir Tahun 2023 ini segera ditindaklanjuti, dengan melakukan penataan anggaran," ujar Roni, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Roni melanjutkan penjelasannya dengan mengatakan tentang kontribusi yang besar yang telah diberikan oleh para pegawai non ASN, bahkan dalam waktu pengabdian yang cukup lama, yaitu 10 hingga 15 tahun.

" Mampu bertahan dalam jangka waktu panjang mengandalkan kontrak kerja per tahun dengan rata rata penghasilan hanya sekitar Rp950 ribu hingga Rp1,1 juta," ucap Roni.

Baca Juga: Segera Disahkan, Ternyata RUU ASN Membahas 7 Hal Ini, Salah Satunya Soal Kesejahteraan PPPK…

Ia kembali menegaskan bahwa seharusnya tenaga honorer harusnya dipertahankan, agar nantinya apabila kebijakan pusat mengalihkan non ASN menjadi PPPK terealisasi, maka para tenaga honorer tersebut dapat terekrut.

“Tentu surat keputusan tentang perpanjangan kontrak kerja akan sangat diperlukan. DPRD berharap pemda memberi perhatian serius untuk kepentingan nasib tenaga honorer," tutur Roni.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah