BERITASOLORAYA.com - PPPK jadi solusi yang dituju oleh pemerintah untuk menuntaskan masalah tenaga honorer yang sekarang sudah mencapai 2,3 juta orang.
Melalui adanya RUU ASN yang saat ini kabarnya sudah selesai dibahas dan akan menuju masa reses, tenaga honorer kian cemas mengenai pengangkatan menjadi ASN PPPK.
Namun, salah seorang anggota Komisi II DPR RI yaitu Syamsurizal, menyampaikan bahwa pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK tahun ini tidak lagi diselubungi drama-drama.
Ia menegaskan, tidak ada lagi istilah tenaga non-ASN, tenaga honorer, dan nama lain yang sejenis, dalam RUU ASN nantinya. Seluruh tenaga honorer berubah menjadi PPPK.
Syamsurizal menyebutkan ada mekanisme tertentu yang akan diterapkan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK 2023.
Mekanisme tertentu ini sudah pernah dibahas dan itu adalah mengenai pembagian kelompok PPPK menjadi PPPK part time dan PPPK full time.