BERITASOLORAYA.com - Reformulasi PPPK pada tahun 2022 yang telah diterapkan ternyata memiliki hasil yang signifikan, dan bahkan disebut melonjak 77,27 persen terhadap kelulusanya.
Tingkat kelulusan PPPK yang mengalami kelonjakan sebanyak 77,27 persen ini dikutip dari data Kementerian Agama dan menyatakan bahwa ini adalah pengaruh dari reformulasi PPPK.
Menteri PANRB bersama dengan Menteri Agama yang telah berkolaborasi untuk mereformulasi PPPK pada tahun 2022 menghasilkan banyak ulasan positif terkait dengan angka kelulusan.
Kebijakan reformulasi PPPK pada tahun 2022 juga berpengaruh signifikan tidak hanya di Kementerian Agama saja, tapi juga di instansi pemerintahan yang lainnya.
Namun, apakah reformulasi PPPK ini juga digunakan untuk proses seleksi PPPK tahun 2023? Simak penjelasan dari Menteri PANRB berikut ini.
Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menteri PANRB, berikut pernyataan Menteri PANRB yakni Abdullah Azwar Anas terkait dengan reformulasi PPPK.