Reformulasi PPPK 2022 Buat Kelulusan Melonjak 77,27 Persen, Berlaku untuk PPPK 2023 Juga?

- 6 Agustus 2023, 12:54 WIB
reformulasi seleksi PPPK Menteri PANRB dan Menteri Agama
reformulasi seleksi PPPK Menteri PANRB dan Menteri Agama /Dok. Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.com - Reformulasi PPPK pada tahun 2022 yang telah diterapkan ternyata memiliki hasil yang signifikan, dan bahkan disebut melonjak 77,27 persen terhadap kelulusanya.

 

Tingkat kelulusan PPPK yang mengalami kelonjakan sebanyak 77,27 persen ini dikutip dari data Kementerian Agama dan menyatakan bahwa ini adalah pengaruh dari reformulasi PPPK.

Menteri PANRB bersama dengan Menteri Agama yang telah berkolaborasi untuk mereformulasi PPPK pada tahun 2022 menghasilkan banyak ulasan positif terkait dengan angka kelulusan.

Kebijakan reformulasi PPPK pada tahun 2022 juga berpengaruh signifikan tidak hanya di Kementerian Agama saja, tapi juga di instansi pemerintahan yang lainnya.

Baca Juga: Ini Alasan Hipertensi Disebut Silent Killer, Cek Pencegahan yang Harus Dilakukan. Jangan Anggap Remeh!

Namun, apakah reformulasi PPPK ini juga digunakan untuk proses seleksi PPPK tahun 2023? Simak penjelasan dari Menteri PANRB berikut ini.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menteri PANRB, berikut pernyataan Menteri PANRB yakni Abdullah Azwar Anas terkait dengan reformulasi PPPK.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x