BERITASOLORAYA.com – RUU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjawab kegelisahan para tenaga honorer, terutama yang ingin mengikuti seleksi CASN 2023 meliputi CPNS dan PPPK.
Sebagaimana dijelaskan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, bahwa secara garis besar dalam pembahasan RUU ASN terdapat 7 kluster pembahasan.
Tujuh kluster tersebut yaitu:
- Penguatan sistem merit
- Penetapan kebutuhan ASN
- Kesejahteraan ASN
- Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi
- Penataan tenaga honorer
- Digitalisasi manajemen ASN, serta
- ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baca Juga: SANGAT DIPERHATIKAN, Berikut Nasib Honorer Sesuai RUU ASN, Kementerian PANRB Tegaskan Hal Ini
“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujar Alex Denni.
Penanganan masalah tenaga honorer semakin hari semakin menunjukkan titik terang, sehingga harapannya bisa menyelesaikan masalah honorer saat ini.
Selain penanganan tenaga non-ASN, RUU ASN juga difokuskan untuk menyelesaikan isu yang mengarah pada kesejahteraan PPPK.