Menteri Anas juga menambahkan bahwa data yang ada telah menunjukkan angka yang mengesankan.
Proyeksi semula mengindikasikan sekitar 400.000 tenaga non-ASN hingga tahun 2022, tetapi pada kenyataannya jumlahnya mencapai 2,3 juta.
Mayoritas dari mereka tersebar di pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Saat ini, data ini sedang dalam tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, Menteri Anas menjelaskan bahwa pemerintah telah merancang pendekatan yang berfokus pada keberlanjutan dan perlindungan hak-hak pekerja non-ASN.
Selain menghindari pemberhentian massal, prinsip kedua yang ditekankan adalah memastikan tidak ada pengurangan pendapatan bagi tenaga non-ASN dari tingkat saat ini.
Hal ini akan dicapai melalui pengembangan skema kerja yang lebih tepat dan adil.