KemenPPPA Kawal Proses Hukum Kasus Rudapaksa Oknum Guru Honorer di Rokan Hulu, Riau

- 8 Agustus 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi - KemenPPPA Kawal Proses Hukum Kasus Rudapaksa Oknum Guru Honorer di Rokan Hulu, Riau
Ilustrasi - KemenPPPA Kawal Proses Hukum Kasus Rudapaksa Oknum Guru Honorer di Rokan Hulu, Riau /pexels/ mart production/

"Dugaan kejadian diketahui saat upaya percobaan perbuatan cabul ke korban yang ke tiga." ujar Nahar.

Pelaku kekerasan seksual AG diduga telah melakukan perilaku menyimpang tersebut berulang kali dengan korban sebanyak dua orang yang merupakan anak didiknya.

Lokasi kejadian diduga dilaksanakan di ruang Bimbingan Konseling (BK) sekolah tempatnya mengajar.

Baca Juga: ITS Kukuhkan 6.188 Mahasiswa Baru Program Sarjana secara Luring, Mendikbudristek Hadir Berikan Sambutan

Korban pertama perilaku menyimpang AG berusia 19 tahun telah lulus SMA dan merupakan anak angkat pelaku. Sementara korban kedua berusia 17 tahun adalah murid pelaku.

AG juga diduga telah merekam kekerasan seksual yang ia lakukan kepada kedua korban. Ia bahan melontarkan ancaman kepada korban akan menyebarkan video tersebut jika tidak menuruti aksinya.

Nahar menyebutkan sampai saat ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kecamatan Rokan Hulu telah menjangkau ke tempat tinggal korban.

UPTD PPA juga telah melakukan asesmen kepada kedua korban kekerasan seksual.

Baca Juga: ITS Kukuhkan 6.188 Mahasiswa Baru Program Sarjana secara Luring, Mendikbudristek Hadir Berikan Sambutan

UPTD PPA Rokan Hulu juga bekerja sama bersama dengan UPTD PPA Provinsi Riau dalam melakukan pelacakan demi mencari tahu kemungkinan korban lain dari AG.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah