BERITASOLORAYA.com– Secara resmi Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Kesehatan yang tercatat dengan nomor 17 Tahun 2023.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ pada 9 Agustus 2023, Presiden Jokowi menandatangani Omnibus Law UU Kesehatan pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Setelah telah disahkan dan ditandatanganinya Omnibus Law UU Kesehatan oleh Presiden menandakan bahwa UU tersebut secara resmi telah berlaku.
Baca Juga: Tok! RUU Kesehatan Disahkan menjadi Undang-Undang Tapi Banyak Kritik, Kenapa?
Lalu, sejumlah Undang-Undang yang berlaku selama ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan kata lainnya otomatis terhapus sejalan dengan berlakunya Omnibus Law UU Kesehatan ini, sesuai dengan Pasal 458 beleid.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian aturan yang tertulis di dalamnya.
Ingin tahu Undang-Undang apa saja yang otomatis terhapus, dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku sejak disahkannya Omnibus Law UU Kesehatan? Berikut ini daftarnya.
1. Undang-Undang (UU) No. 419 Tahun 1949 mengenai Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 No. 419).