Telah SAH Omnibus Law UU Kesehatan, Hapus Otomatis Sejumlah Undang-Undang, Apa Saja? Berikut Ini Daftarnya

- 10 Agustus 2023, 09:34 WIB
Presiden Jokowi yang mengesahkan dan menandatangani Omnibus Law UU Kesehatan.
Presiden Jokowi yang mengesahkan dan menandatangani Omnibus Law UU Kesehatan. /jokowi

Baca Juga: 7 Fraksi dari 9 Fraksi Setujui RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Demokrat dan PKS Kontra

11. Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2019 mengenai Kebidanan (Lembaran Negara RI Tahun 2019 No. 56, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6325).

Langkah selanjutnya setelah pengesahan dan penandatanganan Omnibus Law UU Kesehatan ini adalah membuat aturan pelaksana UU oleh pemerintah dan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x