Baca Juga: 7 Fraksi dari 9 Fraksi Setujui RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Demokrat dan PKS Kontra
11. Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2019 mengenai Kebidanan (Lembaran Negara RI Tahun 2019 No. 56, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6325).
Langkah selanjutnya setelah pengesahan dan penandatanganan Omnibus Law UU Kesehatan ini adalah membuat aturan pelaksana UU oleh pemerintah dan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku.***