5. PKBM
Terakhir ialah peserta yang menempuh pendidikan di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebanyak 1.900 peserta didik.
Siswa PKBM akan menerima pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp185 ribu per bulan untuk biaya rutin, Rp115 ribu per bulan untuk biaya berkala, namun tidak ada tambahan bantuan dana SPP untuk swasta.
Demikianlah rincian pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 yang mulai cair pada bulan Agustus ini dengan total 674.599 peserta didik berbagai jenjang pendidikan.
Baca Juga: Calon Wali Murid Sekolah Negeri Jakarta Mendekat! Jalur Afirmasi Harus Miliki KJP
Mengingatkan kembali bahwa bantuan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100 ribu pada biaya rutin.
Sementara untuk sisa biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik setiap bulannya secara non tunai.***