ASTAGA, Formasi PPPK Guru 2023 Kelewat Sedikit, DPR Usulkan Supaya Pemerintah Segera Terbitkan Ini….

- 10 Agustus 2023, 14:54 WIB
ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK 2023 punya masalah di daerah.
ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK 2023 punya masalah di daerah. /Pemprov Jateng

BERITASOLORAYA.COM - Pengadaan PPPK guru 2023 juga menjadi perhatian serius di mata pemerintah, mengingat Kemendikbud yang mengatakan kebutuhan guru masih sangat besar.

Hal tersebut tentu yang menjadi faktor penting dalam pengadaan PPPK guru 2023, setelah pada pengadaan PPPK guru 2022 hanya memiliki formasi dengan jumlah tak sampai separuh dari yang diminta Kemendikbud.

Namun, Nunuk Suryani, selaku Dirjen GTK Kemendikbud mengatakan para guru tidak perlu khawatir karena Kemendikbud selalu memperjuangkan kesejahteraannya, termasuk dengan menggelar pengadaan PPPK guru 2023 kali ini.

Melalui pengadaan PPPK guru 2023, Kemendikbud berusaha agar lebih banyak guru honorer bisa mendapat kesejahteraan yang lebih layak.

Tak cuma guru honorer, ia ingin guru-guru lainnya yang memiliki kompetensi dan juga sudah profesional, dapat membimbing generasi sekarang menjadi lebih baik.

Baca Juga: HOT NEWS: Jadwal Seleksi CASN 2023 dari BKN, Linimasa Penerimaan CPNS Hingga Maret 2024

Masalahnya sekarang, banyak para guru justru terancam memngubur mimpinya menjadi ASN tahun ini, usai pemda yang mengusulkan formasi dengan jumlah sangat sedikit.

Formasi yang sangat sedikit dari pemda ini menimbulkan kekhawatiran pada sejumlah guru, tak terkecuali pada guru-guru honorer dan non-ASN lain yang ingin ikut serta dalam pengadaan PPPK guru 2023.

Seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenpan RB, bahwa kebutuhan yang diusulkan pemda hanya sebanyak 296.084 formasi.

Sementara kebutuhan dari Kemendikbud adalah sebanyak 601 ribu lebih formasi PPPK guru 2023. Lalu, apa alasan pemda yang enggan ajukan formasi lebih?

Pemda sebelumnya sempat disebut khawatir perihal anggaran yang kurang, hal ini disebutkan oleh Syaiful Huda selaku Ketua Komisi X DPR.

Ia mengatakan, “Kalau PPPK kan gaji ditanggung pusat dan tunjangan ditanggung daerah, sedangkan daerah maunya gaji maupun tunjangan sama-sama ditanggung oleh pemerintah.”

Kemudian, hal ini diungkit kembali oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf dalam program podcast oleh TVR Parlemen yang disebut dengan Sudut Dengar Parlemen.

Baca Juga: BUKAN SULAP BUKAN SIHIR, Tenaga Honorer Fix Jadi ASN PPPK Tanpa PHK Massal dengan Opsi PPPK Part Time….

Dede Yusuf mengklaim bahwa pemda masih bimbang untuk mengusulkan formasi, yang mana di daerah mengalami isu paling besar yang melatarbelakangi minimnya formasi PPPK guru 2023.

“Nah, salah satu problem paling besar saat ini adalah mengenai banyaknya kepala daerah gubernur dan bupati yang masa jabatannya segera habis bulan September nanti,” ujarnya.

Dede Yusuf memaparkan, jikalau saat masa habis jabatannya dan kepala daerah berikutnya tidak bisa melanjutkan kebijakan dalam hal penggajian PPPK guru ini, maka ia bisa dituntut.

Maka, Dede Yusuf berpesan terkait pentingnya pemerintah pusat untuk menerbitkan suatu regulasi yang menetapkan perihal gaji dan tunjangan bagi para PPPK, termasuk bagi PPPK guru 2023.

Kini, Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI yang mengatakan bahwa pentingnya juga peran Kemenkeu dalam pengadaan PPPK 2023 kali ini.

Mengingat sedikitnya formasi yang diusulkan pemda masih tak kunjung menutupi kebutuhan dari pusat. Hal ini disebutkan olehnya melalui forum legislasi di TVR Parlemen.

Ia mengatakan, “Ketika Kemenkeu menggeser beban penggajian bagi PPPK itu ke daerah, itu pemda kalang kabut.”

“2016, 2017, mereka tadinya semangat, tapi yang 2018 dan seterusnya jadi nggak jelas. Akhirnya mereka merasa dibohongi, selebihnya mereka nggak mau buka,” ujar Mardani.

Mardani juga menandaskan bahwa masalah ini wajib diselesaikan, “Karena, saat sudah besar nanti mereka yang anggarannya kecil ya nggak mungkin bisa jalan. Ini yang harus diselesaikan.”

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah