GAJI PNS dan PPPK Berbeda! Intip Besarannya Sebelum Ikut Seleksi PPPK dan CPNS 2023

- 15 Agustus 2023, 10:16 WIB
Sebelum daftar seleksi PPPK dan CPNS 2023, mari simak perbedaan gaji PNS dan PPPK sesuai regulasi yang berlaku
Sebelum daftar seleksi PPPK dan CPNS 2023, mari simak perbedaan gaji PNS dan PPPK sesuai regulasi yang berlaku /Pixabay/IqbalStock

Saat ini gaji PNS jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2019 adalah:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Baca Juga: MEROSOT TIPIS! Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Turun Lagi, Berikut Rinciannya

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah