GAJI PNS dan PPPK Berbeda! Intip Besarannya Sebelum Ikut Seleksi PPPK dan CPNS 2023

- 15 Agustus 2023, 10:16 WIB
Sebelum daftar seleksi PPPK dan CPNS 2023, mari simak perbedaan gaji PNS dan PPPK sesuai regulasi yang berlaku
Sebelum daftar seleksi PPPK dan CPNS 2023, mari simak perbedaan gaji PNS dan PPPK sesuai regulasi yang berlaku /Pixabay/IqbalStock

Gaji PPPK

Adapun gaji PPPK jika merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yaitu:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah