BERITASOLORAYA.com - Presiden Jokowi akan menyampaikan info kenaikan gaji PNS dalam Pidato Presiden saat Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada saat Rapat Paripurna sekaligus penyampaian RUU APBN 2024 secara live streaming.
Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyampaikan bahwa gaji PNS naik dan akan disampaikan Jokowi dalam penyampaian RUU APBN 2024.
Baca Juga: CEK! Promo Satset PT KAI Rayakan HUT Kemerdekaan RI, Bagikan 990 Tiket Promo di Daop 9 Jember
Tak hanya gaji PNS yang naik, melainkan seluruh ASN termasuk Polri, TNI dan pensiunan juga akan dapat kenaikan.
"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara detail adalah kenaikan gaji ASN atau PNS, Polri, TNI, dan pensiunan," ungkap Sri Mulyani sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui antaranews pada 16 Agustus 2023.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, rencana kenaikan gaji PNS tersebut beberapa waktu lalu sedang digodok kebijakannya oleh Presiden Jokowi.
“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga: LIVE STREAMING Pidato Presiden Jokowi tentang Kenaikan Gaji PNS, Cek Nominalnya Hingga Desember 2023
Sebagai informasi, gaji PNS saat ini apabila merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK dan CPNS 2023 SEGERA DIBUKA! Cek Formasi dan Daftar di Link ini
Adapun untuk besaran nominal gaji PNS setelah adanya kenaikan, dapat Anda saksikan melalui live streaming berikut:
LIVE STREAMING Pidato Presiden
Untuk mengetahui update kenaikan gaji PNS terbaru, saat ini masih menunggu hasil dari penyampaian Jokowi dalam Pidato Presiden.
Semoga bermanfaat.***