BERITASOLORAYA.COM - Pada beberapa bulan lalu, Sri Mulyani ditanyai tentang kenaikan gaji PNS, tetapi Menkeu hanya menjawab akan diumumkan langsung oleh presiden pada pidato tanggal 16 Agustus.
Tanggal 16 Agustus jatuh tepat pada hari ini, dan Presiden Jokowi pun segera mengumumkan kenaikan gaji PNS per 16 Agustus hari ini.
Seperti yang sudah disebutkan oleh Sri Mulyani, bahwa Presiden Jokowi umumkan besaran kenaikan gaji PNS dalam pidatonya tentang proyeksi RAPBN 2024.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK dan CPNS 2023 SEGERA DIBUKA! Cek Formasi dan Daftar di Link ini
Lalu, berapakah jumlah kenaikan gaji PNS yang berlaku mulai 2024? Untuk mengetahui kelanjutannya simak artikel berikut sampai habis.
Dalam pidato yang disampaikannya kala sidang paripurna DPR, Presiden Jokowi menyampaikan, “Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.”
“Karena reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan memiliki hasil guna,”ujar Presiden Jokowi lagi.