Sekarang, saat akan dihapuskan pada November 2023, Menpan RB usahakan tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan dengan memberlakukan PPPK part time.
PPPK part time dijadikan opsi cadangan karena pemda mengaku kekurangan anggaran. Bagi pemda yang anggarannya sedikit, dapat mempekerjakan PPPK part time
Opsi PPPK part time dengan jangka waktu kerja tertentu, dapat dipekerjakan sesuai lama kerja dan posisi yang dibutuhkan, sedangkan jumlah gajnya pun akan disesuaikan dengan lama waktu ia bekerja.
Namun, Kemenpan RB mensyaratkan, bagi instansi daerah wajib menjadikan tenaga honorer tersebut PPPK full time dan gajinya juga dengan gaji penuh apabila anggarannya telah normal dan mencukupi.
Bersamaan dengan adanya jenis PPPK part time ini, tenaga honorer pun akan mendapat jaminan pensiun hingga jaminan hari tua saat ia telah menjadi PPPK.
Hal baru lainnya saat tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN di 2023, para pegawai PPPK bisa menentukan sendiri jumlah uang pensiunnya.