Jokowi Naikkan Gaji PNS Sebesar 8 Persen, Tukin Bakalan Naik Berapa?

- 18 Agustus 2023, 10:36 WIB
Ilustrasi tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS
Ilustrasi tunjangan kinerja (tukin) untuk PNS /@wirestock/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Terkait dengan pengumuman gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan naik pada tahun 2024 nanti, tunjangan kinerja (tukin) juga digadang-gadang bakalan ikut naik.

Pasalnya, pada umumnya tukin yang diberikan kepada PNS akan selalu beriringan dengan gaji pokok.

Sehubungan dengan hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka suara terkait dengan tukin yang akan diterima PNS tahun depan mengingat gaji pokok mereka juga akan naik.

Baca Juga: DIBANDEROL MURAH! Cek Harga Logam Mulia Antam Hari Ini Jumat 18 Agustus 2023, UBS Kompak Turun

"Karena kalau di ASN itu selain kenaikan dari gaji yang diumumkan presiden masing-masing Kementerian/Lembaga biasanya juga ada tunjangan kinerja dan beberapa dari Kementerian/Lembaga," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Menkeu mengatakan bahwa nilai besaran tukin ditentukan oleh masing-masing instansi baik kementerian maupun lembaga.

Dengan demikian, apabila memang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga, maka instansi tersebut akan mengusulkan kenaikan tukin.

Baca Juga: PERESMIAN RUU ASN TINGGAL HITUNG HARI, Komisi II Pakai 3 Kesepakatan Ini Jamin Tenaga Honorer Tanpa Tes...

Adapun anggaran untuk kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar Rp52 triliun yang dijabarkan lagi untuk gaji PNS akan naik 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x