BERITASOLORAYA.com – Presiden Jokowi mengungkap usulan kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya pemerintah telah menaikkan gaji ASN (PNS) pada tahun 2019 sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2019. Sejak saat itu, gaji ASN belum mengalami kenaikan.
Beberapa bulan lalu, tepatnya di bulan Mei, kabar kenaikan gaji ASN kembali ramai diperbincangkan. Usulan kenaikan gaji ASN saat itu disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Terakhir, pada Rapat Paripurna DPR RI tahun Sidang 2023-2024, Presiden Jokowi mengumumkan adanya usulan kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan.
Berdasarkan penuturan Presiden Jokowi, RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji ASN/TNI/Polri sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan naik 12 persen.
Baca Juga: SELAMAT SEMUA PNS, Segini Nominal Gaji PNS Usai Diberi Kenaikan 8 Persen? MANTAP JIWA JUMLAHNYA!
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ungkap Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif. Dengan demikian, diharapkan terwujud birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Presiden Jokowi menambahkan bahwa kenaikan gaji ASN harus seiring dengan peningkatan kinerja dan produktivitas ASN.
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” katanya.
Besaran Gaji PNS
Kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen baru berlaku pada tahun 2024 mendatang. Saat ini besaran gaji ASN, khususnya PNS, masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut ini besaran gaji PNS dari berbagai golongan sesuai regulasi berlaku.
Gaji Golongan 1 a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Gaji Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Gaji Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Gaji Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Gaji Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Gaji Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Gaji Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Gaji Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Gaji Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Gaji Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan Tersenyum Lebar! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji 8 hingga 12 Persen
Gaji Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Gaji Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Gaji Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Gaji Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Gaji Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Setelah dinaikkan sebesar 8 persen, maka gaji PNS, contohnya golongan 3 akan naik menjadi sebesar Rp2.785.752 – Rp5.180.760.***