SUPAYA TAK ADA PHK MASSAL, Pemerintah Pusat Debutkan Opsi Ini Karena Pemda Kesulitan Anggaran

- 19 Agustus 2023, 11:29 WIB
ilustrasi. Tenaga honorer tetap diangkat PPPK 2023, pakai opsi mujarab ini agar tak ada PHK massal
ilustrasi. Tenaga honorer tetap diangkat PPPK 2023, pakai opsi mujarab ini agar tak ada PHK massal /Instagram bkn2surabaya

BERITASOLORAYA.COM - Pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 sudah semakin dekat, para pelamar dan juga para tenaga honorer harus siap siaga menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Para tenaga honorer dan termasuk yang ada pada bidang pendidikan, wajib bersiap karena para akan segera diusahakan supaya dapat terangkat menjadi PPPK 2023.

Tenaga guru yang berstatus sebagai tenaga honorer hanya bisa diangkat dalam pengadaan PPPK 2023, sedang tenaga pendidikan yang dibutuhkan dalam CPNS 2023 hanya tenaga dosen.

Seperti yang sudah diketahui, bahwa pengadaan CPNS 2023 memiliki kuota yang sangat terbatas dibanding dengan formasi PPPK 2023 demi menyerap lebih banyak tenaga honorer di daerah-daerah.

Baca Juga: Ketentuan RUU ASN PPPK Part Time Dapat Diperpanjang Setiap 1 Tahun

Lalu, bagaimana tips menghadapi pengadaan PPPK 2023 nanti? Meskipun kita mengetahui nantinya akan memiliki kebijakan yang berbeda, tetapi kita bisa menjadikan pengadaan PPPK 2022 lalu sebagai referensi di tahun ini.

Aba Subagja, pejabat Asdep Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB meminta semua orang membayangkan bagaimana sistem pemerintahan akan berjalan tanpa adanya tenaga honorer.

“Kita bisa bayangkan, ketika 2023 itu tidak boleh status non-ASN di K/L pusat maupun daerah, sedangkan guru-guru honorer akan mengalami penurunan kualitas,” kata Aba.

Kemudian, untuk menjamin pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK, sejak 2022 hingga 2023 pemerintah menegaskan adanya anggaran yang digunakan untuk penggajian bagi PPPK.

Maka, daerah tidak perlu lagi khawatir masalah anggarannya, karena pemerintah pusat akan menyalurkan sejumlah anggaran melalui pembayaran DAU pada masing-masing daerah.

Namun, DAU yang digunakan untuk penggajian formasi PPPK 2023 dan 2022 baru akan dibayarkan jika pemda telah mengangkat sejumlah formasi PPPK 2022. Hal tersebut berlaku sama untuk formasi PPPK 2023.

Baca Juga: RESMI, PNS dan PPPK Jakarta Wajib Sesuaikan Waktu Kerja Jelang dan Saat KTT ASEAN ke 43. Bagaimana Jelasnya?

Pemda wajib mengangkat para tenaga honorer dan pelamar umum lain yang telah menjadi calon PPPK menjadi ASN PPPK yang sah dengan penetapan pengangkatan, baru dana pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK akan ditransfer.

Akan tetapi pemda merasa bahwa pemerintah pusat tidak lagi mengirimkan tambahan anggaran untuk penggajian PPPK, maka pemda tidak lagi mau menurut untuk mengusulkan kebutuhan yang lebih banyak.

Faktanya, 25% dana dari DAU adalah untuk penggajian bagi PPPK. Namun, ada kesalahpahaman pada pemda yang menganggap bahwa dana DAU akan ditambahkan lagi.

Karena, adanya tambahan pegawai PPPK di daerah, apalagi para guru yang berstatus tenaga honorer dibayar menggunakan dana BOS sekolah.

Melihat pemda yang juga kesulitan menangani penggajian bagi PPPK, maka pemerintah terbitkan kebijakan baru untuk membagi jenis PPPK menjadi PPPK part time dan full time.

PPPK full time adalah mereka PPPK yang wajib bekerja secara penuh karena tugasnya yang sangat dibutuhkan. Sementara PPPK part time, adalah pegawai PPPK dengan tugas yang tidak wajib bekerja secara penuh.

Penggajian bagi PPPK full time dan PPPK part time pastinya juga berbeda, hal ini disesuaikan dengan anggaran pemda yang dalam keadaan darurat.

Maka, pemda bisa membayar separuh atau setidaknya jumlah yang layak bagi PPPK part time, hingga jumlah anggarannya mencukupi untuk mengangkat kategori PPPK part time tadi menjadi PPPK full time.***

 


 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah