INI MISI KHUSUS! Tenaga Honorer Bisa Tuntas dengan RUU ASN? Opsinya Sudah Masuk Keranjang…

- 19 Agustus 2023, 13:22 WIB
Skema Defined Contribution dalam RUU ASN 2023 Memberi PPPK Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Skema Defined Contribution dalam RUU ASN 2023 Memberi PPPK Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua /Dok. BKN/

Keputusan pemda yang tetap tak usulkan lebih banyak formasi demi tuntaskan tenaga honorer, tidak dipaksa oleh pusat sebab pemerintah daerah juga memiliki wewenang sendiri.

Pemerintah pusat sejauh ini sudah melakukan sejumlah cara, termasuk menyosialisasikan PMK No. 212 hingga melakukan koordinasi secara langsung pada pemda demi para tenaga honorer bisa diangkat.

Apalah daya, pemda tetap bersikeras tak usulkan kebutuhan yang lebih banyak, sehingga formasi yang ditetapkan pemerintah pusat dalam PPPK 2023 tetap tak bisa terpenuhi.

Oleh sebab itu, pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK ini, menurut Mardani Ali Sera selaku anggota Komisi II DPR RI, harusnya diambil alih presiden.

Mardani berpendapat kalau presiden harus yang turun tangan sendiri untuk mengatasi para tenaga honorer yang tak kunjung selesai.

Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, bahwa Indonesia tidak bisa maju tanpa integritas, bukan hanya kepala daerah saja yang harus memiliki integritas.

Maka, usaha untuk meningkatkan integritas tersebut, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa penggajian bagi pegawai ASN harus dituntaskan dengan segera.

Ujung-ujungnya tetap kembali pada RUU ASN yang akan segera terbit, RUU ASN diharapkan bisa menjadi titik balik terkait gaji dan tunjangan bagi ASN dan penyelesaian bagi sejumlah tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah