INI MISI KHUSUS! Tenaga Honorer Bisa Tuntas dengan RUU ASN? Opsinya Sudah Masuk Keranjang…

- 19 Agustus 2023, 13:22 WIB
Skema Defined Contribution dalam RUU ASN 2023 Memberi PPPK Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Skema Defined Contribution dalam RUU ASN 2023 Memberi PPPK Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua /Dok. BKN/

BERITASOLORAYA.COM - Tenaga honorer tahun ini makin menjadi usai ditemukan total jumlah keseluruhannya 2,3 juta bahkan hingga saat ini terus bertambah.

Hal ini juga menjadi perhatian anggota-anggota di Komisi II DPR RI, karena jumlahnya melonjak terlalu banyak dari awal pendataan dulu.

Baca Juga: PASTI SEJAHTERA, Nasib Tenaga Honorer Dijamin DPR Tanpa Pemberhentian Satupun, Datanya Sedang Diratakan...

Melonjaknya jumlah tenaga honorer di daerah kemungkinan karena kebutuhan instansi-instansi untuk mengisi suatu jabatan, tetapi tak memiliki anggaran yang cukup untuk mengangkat ASN.

Apalagi PPPK, yang penggajiannya dibebankan pada anggaran daerah menurut Perpres No. 98 Tahun 2020. Pemda pun tak percaya diri dan memiliki keraguan yang besar untuk mengangkat tenaga honorer ke dalam PPPK.

Meski pemerintah pusat telah membujuknya dengan mengadakan koordinasi dan menjelaskan skema DAU untuk penggajian PPPK 2022 dan 2023, pemda tetap enggan usulkan formasi tambahan.

PMK No. 212 telah menjelaskan adanya DAU yang diberi merk penggajian formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023, dan sudah mematok anggaran yang sekiranya dibutuhkan pemda untuk membayar PPPK di daerahnya.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x