Beralih pada PPPK sebagai opsi penyelesaian tenaga honorer, Mardani Ali Sera mengungkapkan, bahwa DPR dan pemerintah punya rancangan seputar pegawai PPPK.
“Jenis, dan spesifikasi tugasnya masih masuk keranjang, dan termasuk juga di situ yang lebih detailnya,” imbuh Mardani.
Mardani pun mengambil contoh Mendikbudristek yang menetapkan kebutuhan PPPK guru adalah sebanyak 1 juta, dan kemudian penetapannya diserahkan ke pemda.
Kini, penetapan tersebut berakhir dengan jumlah kebutuhan yang sedikit oleh pemda, disebabkan pemda masih samar akan ketetapan mengenai penggajian bagi PPPK.
Bahkan, disampaikan Mardani, ada beberapa formasi PPPK 2019 yang hingga hari ini belum diangkat karena berurusan dengan unit kerja pemda.
Politisi dari fraksi PKS tersebut berharap agar masalah tenaga honorer menjadi PPPK ini cepat tuntas, tetapi ia mengatakan kalau niat dari pemerintah sudah baik, agar tidak ada PHK massal.***