Setelah Pemprov, Dinas LH DKI Jakarta Larang Seluruh ASN dan PJLP Bawa Kendaraan Bermotor Sekali dalam Sepekan

- 19 Agustus 2023, 17:18 WIB
Ilustrasi Kota Jakarta dengan kualitas udara baik.
Ilustrasi Kota Jakarta dengan kualitas udara baik. /beritajakarta.id

“Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk memfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi,” ucap Asep.

Dengan demikian, baik warga maupun pegawai di wilayah DKI Jakarta yang ingin uji emisi kendaraan bermotor miliknya secara gratis, segera kunjungi Dinas dan Suku Dinas LH.

Baca Juga: Kurangi Polusi, Mikrotrans Listrik Siap Diuji Coba, Catat Rutenya Berikut Ini!

Perlu diketahui semua pihak bahwa kendaraan bermotor berbahan bakar minyak milik warga maupun pegawai akan dicek nomor polisinya oleh petugas keamanan gedung Pemprov DKI melalui sebuah aplikasi uji emisi.

Apabila nopol (nomor polisi) kendaraan bermotor tersebut tertera dalam aplikasi yang bertanda kendaraan tersebut sudah lulus uji emisi.

Namun, bila nopol kendaraan bermotor tidak tertera, maka tidak diizinkan masuk, karena menandakan bahwa kendaraan tersebut belum lulus uji emisi.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Uji Coba WFH untuk ASN, Berapa Lama?

“Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi,” tutur Asep.

“Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk,” imbuhnya.

Demikianlah kebijakan yang diambil oleh Dinas LH setelah Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah WFH sebesar 50 persen dan 75 persen saat KTT ASEAN berlangsung.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah